Kasus Penganiayaan Wali Murid SD Assofa Pekanbaru Masuk Babak Baru, Tersangka Ditahan Kejari

PEKANBARU (RA) - Kasus penganiayaan yang melibatkan sesama wali murid di SD Assofa, Pekanbaru, dan sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. 

Tersangka Olvi Pradiyan alias Olvi resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Penahanan dilakukan usai penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Pekanbaru, Rabu (7/1/2026).

"Iya benar, sudah tahap II kemarin," kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, Kamis (8/1/2026).

Setelah tahap II, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujar Adhi yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Riansyah juga membenarkan proses tahap II tersebut.

"Benar, telah dilakukan tahap II terhadap OP dalam perkara dugaan penganiayaan di SD Assofa Pekanbaru," katanya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Saat itu, tersangka menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid dan hendak memarkirkan mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA. 

Mobil tersebut diduga menyenggol kaki Roy, wali murid yang tengah menggendong bayinya berusia sembilan bulan.

Korban yang merasa tersenggol sempat menyentuh mobil tersangka. Namun, hal tersebut justru memicu emosi Olvi. 

Tersangka kemudian mendorong korban sebanyak dua kali hingga mengenai bayi yang digendong, serta memukul kepala korban.

Saat korban berupaya menyelamatkan bayinya, tersangka kembali mendorong hingga bayi tersebut terjatuh. Aksi penganiayaan baru berhenti setelah sejumlah orang melerai.

Insiden tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat beredar luas di media sosial hingga menuai kecaman publik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index