Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Tunggakan Pajak Penerangan PT IKPP Capai 30 M

Tunggakan Pajak Penerangan PT IKPP Capai 30 M
istana siak

RIAUAKTUAL.COM - PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dinilai sebagai perusahaan yang cukup bandel dalam hal membayar pajak ke Pemerintah Daerah. Bayangkan saja, besarnya tunggakan pajak penerangan yang tidak dibayar oleh PT indah Kiat mencapai Rp.30 Miliar.

"Melalui pemeriksaan BPK, pihak perusahaan harus melunasi pajak penerangannya. Mereka diminta untuk dapat menyetor kepada DPPkAD Kabupaten Siak," kata Kepala Isnpektorat Kabupaten Siak, H Fali Wurendarasto SSos MSi, Senin (9/5).

Dikatakan, dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, hanya IKPP yang bandel. Selebihnya perusahaan perkebunan cukup patuh dan taat membayar kewajibannya.

Sesuai dengan petunjuk yang berlaku, terkait tunggak pajak penerangan yang dikemplang oleh PT IKPP, untuk penagihannya Pemerintah Kabupaten Siak melibatkan pengacara negara.

"Besarnya tunggakan pajak penerangan tersebut diperkirakan sangat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena hal ini merupakan hak bagi Daerah, maka kita melakukan penagihanya sesuai dengan prosedur yang berlaku," puyngkasnya.

 

Laporan : JAS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index