PEKANBARU (RA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala besar di Kota Pekanbaru, Riau.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah petugas Bea dan Cukai melakukan pengintaian intensif selama hampir empat bulan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja panjang dan kolaborasi lintas instansi.
"Di gudang ini kita melihat begitu banyak rokok ilegal. Ini adalah keberhasilan yang dicapai melalui proses panjang, hampir empat bulan pengawasan. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat," kata Djaka saat konferensi pers, Rabu (7/1/2026).
Djaka menegaskan, pemberantasan rokok ilegal menjadi komitmen berkelanjutan Bea dan Cukai.
Sepanjang tahun 2025, pihaknya berhasil mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
"Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," tegasnya.
Dalam pengungkapan di Pekanbaru ini, petugas turut mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Namun, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kami tidak berhenti pada pelaku yang berada di gudang ini saja. Penelusuran akan terus dilakukan hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang dan jaringan distribusinya," ujar Djaka.
Menurut Djaka, Pekanbaru menjadi salah satu wilayah rawan peredaran rokok ilegal karena posisinya yang strategis di pesisir Sumatera dan berdekatan dengan Selat Malaka.
"Pekanbaru merupakan wilayah strategis yang rawan terhadap penyelundupan dan perdagangan ilegal. Namun negara hadir dan tidak tinggal diam," katanya.
Ia memastikan gudang penimbunan tersebut telah beroperasi cukup lama dan bukan aktivitas yang muncul secara tiba-tiba.
"Berdasarkan pengamatan kami, aktivitas ini sudah berlangsung lama. Karena itu, penindakan tegas memang sudah sangat diperlukan," pungkasnya.