PEKANBARU (RA) - DPRD Kota Pekanbaru menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (6/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri dan M Dikky Suryadi Khusaini.
Paripurna juga dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, hingga camat.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka, menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda terkait penyusunan Propemperda Tahun 2026.
Bagus Oka menjelaskan, penyusunan Propemperda dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni inventarisasi usulan Ranperda, harmonisasi dan sinkronisasi, serta rapat kerja bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Seluruh usulan Ranperda, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun inisiatif DPRD, telah kami inventarisasi dan kaji secara menyeluruh," kata Bagus Oka.
Ia menegaskan, proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Harmonisasi dan sinkronisasi ini penting agar Ranperda yang masuk Propemperda benar-benar sejalan dengan RPJMD Kota Pekanbaru serta dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya.
Hasilnya, Propemperda Kota Pekanbaru Tahun 2026 memuat 17 Ranperda, terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD dan 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tujuh Ranperda inisiatif DPRD ini disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan persoalan strategis di Kota Pekanbaru," jelas Bagus Oka.
Adapun Ranperda inisiatif DPRD meliputi Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, 10 Ranperda usulan Pemerintah Kota Pekanbaru antara lain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.
Bagus Oka berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026 dapat dibahas tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Pekanbaru.
"Kami berharap pembahasan Ranperda ke depan berjalan tepat waktu, berkualitas, dan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Pekanbaru," pungkasnya.
#DPRD Kota Pekanbaru