Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar

Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar
SMAN 1 Ujung Batu.

PEKANBARU (RA) - Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Leni Aswita, bersama Bendaharanya, Riza, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Azis SH MH dan Supriyatmo Efensus SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin petang. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yofistian SH MH.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa tindak pidana korupsi itu dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama dalam rentang waktu Februari 2023 hingga Desember 2024. 

Dugaan penyimpangan bermula saat keduanya mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Kemendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan dana BOS Daerah (BOSDA) dari Pemprov Riau senilai Rp1.585.500.000.

Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS), sehingga memunculkan kerugian negara.

"Terdakwa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah. Padahal, SPJ tersebut fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (mark up) pada sebagian laporan," ujar JPU dalam sidang.

Berdasarkan audit Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tanggal 17 Juli 2025, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.

"Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index