BENGKALIS (RA) - Manajemen Kerja Sama Operasional (KSO) PT Palma Agung Betuah (PAB) mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus penyerangan brutal yang dialami karyawannya saat meninjau kebun sawit di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
KSO PAB juga meminta dua karyawannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar dibebaskan karena dinilai merupakan korban.
Direktur KSO PT PAB, Kasmin, mengatakan penyerangan terjadi pada Senin (22/12/2025) saat pihaknya hendak memulai program kerja di lokasi kebun. Dalam peristiwa itu, dua karyawan PAB mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
"Faktanya kami adalah korban. Tapi justru dua karyawan kami ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT SIS. Kami minta Polres Bengkalis melihat perkara ini secara objektif dan membebaskan karyawan kami atas pertimbangan kemanusiaan," kata Kasmin, Jumat (2/1/2026).
Kasmin menyebut, penyerangan dilakukan secara brutal oleh sejumlah karyawan PT Sinar Inti Sawit (SIS). Ia menilai penanganan perkara terkesan berat sebelah karena laporan pihaknya tidak segera ditindaklanjuti.
"Kami diserang di lokasi kebun, saksinya banyak bahkan ada aparat di sana. Tapi pelaku pembacokan masih bebas berkeliaran. Di mana keadilan untuk kami?" tegasnya.
Ia berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun tangan dan memberi atensi khusus agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh.
"Kami sudah melapor ke Polda Riau. Harapan kami Kapolda Riau turun langsung agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Mandau Kompol Primadona membantah tudingan bahwa laporan KSO PT PAB tidak diproses. Ia menegaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga karyawan PT SIS sebagai tersangka.
"Tidak benar laporan PT PAB tidak ditindaklanjuti. Ada dua laporan polisi, satu di Polres Bengkalis dan satu di Polsek Mandau. Untuk laporan di Polsek Mandau, sudah kami tahan tiga tersangka dari PT SIS," kata Primadona.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial SH (23), EW (24), dan MG (17). SH dan EW berperan sebagai pelaku penyerangan pertama, sedangkan MG turut melakukan pemukulan menggunakan kayu pelepah sawit.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Albertus Mabel mengatakan penetapan dua karyawan KSO PT PAB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan PT SIS dan alat bukti yang ada.
"Ada juga korban dari pihak PT SIS. Dalam peristiwa ini saling lapor. Kami bekerja sesuai prosedur dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujar Albertus.
Ia menegaskan dua karyawan KSO PT PAB berstatus sebagai pelaku sekaligus korban dalam insiden tersebut.
"Perannya melakukan pengeroyokan terhadap karyawan PT SIS. Mereka pelaku, tapi juga korban. Karena itu proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.
Diketahui, penyerangan terjadi saat rombongan KSO PT PAB yang berjumlah 13 mobil memasuki area kebun sawit.
Mobil paling belakang tiba-tiba diserang, sementara rombongan di depan tidak mengetahui adanya penyerangan.
Akibat kejadian itu, dua karyawan mengalami luka parah, salah satunya kehilangan jari tangan, sementara korban lain ditikam dari belakang dan ditebas menggunakan senjata tajam.
Selain itu, sembilan unit mobil beserta dokumen, uang, dan barang-barang di dalam kendaraan turut dijarah.
