PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 12 kabupaten/kota, Selasa (23/12/2025).
Penetapan ini diumumkan sehari jelang batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rahmat, mengatakan penetapan UMK 2026 melalui proses pembahasan panjang di masing-masing daerah bersama dewan pengupahan.
"Prosesnya cukup alot karena melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Namun akhirnya disepakati sesuai regulasi," ujar Roni.
Penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Roni menegaskan, meski diumumkan di penghujung tahapan, penetapan UMK di Riau tetap dilakukan tepat waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Riau ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.
Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Untuk Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, UMK 2026 ditetapkan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau, sesuai aturan yang melarang UMK di bawah UMP.
Berikut daftar UMK 2026 di Riau, dari yang tertinggi hingga terendah:
• Kota Dumai: Rp4.431.174,69
• Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
• Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
• Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
• Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
• Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
• Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
• Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
• Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
• Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
• Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
• Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85
Roni berharap, penetapan UMK ini memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam menyusun perencanaan tahun 2026.
#Riau
