Korupsi Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Mantan Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Divonis 1 Tahun Penjara
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan

PEKANBARU (RA) - Mantan Anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, Suhendri Asnan MBA, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp31,3 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis kemarin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Suhendri terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendri Asnan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," ujar Delta saat membacakan putusan.

Selain pidana badan, Suhendri diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 

Ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp280,5 juta. Apabila tidak dilunasi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Putra Bumi SH menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni satu tahun empat bulan penjara.

Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2012. 

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), Suhendri disebut berperan aktif dalam proses pengajuan dan pengalokasian dana hibah yang tidak sesuai dengan aturan.

Ia mengumpulkan proposal hibah dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, tanpa mengikuti prosedur resmi. 

Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Suhendri turut meminta tambahan alokasi hibah sehingga setiap anggota dewan memperoleh jatah sebesar Rp2 miliar.

Permintaan tersebut akhirnya diakomodir dengan memasukkan ribuan kelompok penerima baru ke dalam daftar hibah. Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri mendapatkan jatah 99 kelompok penerima hibah dengan total nilai Rp7,95 miliar. Dari kelompok yang ia usulkan, Suhendri menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tanggal 3 Juli 2015, total kerugian negara akibat penyimpangan hibah tersebut mencapai Rp31.357.740.000.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index