PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap perkara pencurian sepeda motor yang menjerat Muhammad Rio Saputra Siregar.
Penghentian dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah proses ekspose dan pertimbangan sesuai Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyetujui penghentian penuntutan tersebut. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat magenta hitam dengan nomor polisi BM 6537 AAH milik korban Eriyanto juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Berdasarkan alasan penyelesaian sesuai Pasal 5 Perja 15 Tahun 2020 dan hasil ekspose, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kami setujui," ungkap Silpia didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, Selasa (9/12/2025).
Silpia menegaskan ketetapan penghentian penuntutan tetap memiliki syarat dan dapat dicabut jika ditemukan alasan baru, baik oleh penyidik maupun JPU.
Ketentuan itu juga berlaku apabila muncul putusan praperadilan yang menyatakan proses RJ tidak sah.
"Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru atau putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketetapan ini akan kami serahkan kepada Rio," tambahnya.
Tak hanya menyelesaikan perkara melalui jalur restoratif, Kejari Pekanbaru juga memberikan dukungan nyata bagi masa depan Rio. Melalui program RJ Multiguna, Kejari membantu Rio yang bercita-cita menjadi montir tetapi putus sekolah sejak SD.
Rio akan didaftarkan mengikuti Program Paket A di PKBM Insan Cendekia di kawasan Cipta Karya dan selanjutnya diarahkan mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
"Rio ingin jadi montir. Namun saat ini ia tidak tamat SD. Karena itu kami ingin merestorasi masa depannya dengan menyekolahkan dia agar menyelesaikan Paket A dan kemudian mengikuti pelatihan di BLK," ujar Silpia.
Silpia berharap bantuan tersebut mampu mengubah masa depan Rio dan meningkatkan perekonomian keluarganya.
"Semoga niat baik kami membantu orang tua Rio dan memberikan kesempatan bagi Rio mewujudkan cita-citanya. Kami ingin mengangkat harkat martabat serta perekonomian keluarganya," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kejari Pekanbaru juga menyerahkan bantuan biaya pendidikan kepada ibu Rio, Yuni, serta paket sembako kepada ayahnya, Zakaria.
"Jangan dilihat dari bentuk atau nominalnya, tetapi ketulusan hati kami. Kejaksaan Negeri Pekanbaru ingin mendampingi Rio mewujudkan masa depannya," kata Silpia.
Ayah Rio, Zakaria, mengaku tak kuasa menahan haru atas bantuan yang diberikan Kejari Pekanbaru. Selain dibebaskan dari penuntutan, anaknya kini memiliki kesempatan mengejar pendidikan dan mengikuti pelatihan montir di BLK.
"Terima kasih kepada Ibu Kajari dan jajaran yang telah membantu kami. Semoga niat tulus ini membawa manfaat ke depannya," tutup Zakaria
#Pencabulan
#Hukrim
#Restorative Justice
