PEKANBARU (RA) - Dua tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Satrio Wardhana Ramadhan saat dituduh mencuri di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, menjalani rekonstruksi kasus di Mapolsek Bukit Raya, Jumat (28/11/2025).
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur, memimpin langsung jalannya rekonstruksi. Kedua tersangka, MV (24) dan JI (29), memperagakan ulang delapan adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan hingga korban meninggal dunia.
"Ada delapan reka adegan yang diperagakan. Para pelaku mengulangi serta menjelaskan peran masing-masing dalam kejadian itu," ujarnya.
Zamhur mengatakan rekonstruksi digelar untuk memastikan kecocokan keterangan para saksi, tersangka, serta bukti-bukti yang sudah dikumpulkan polisi selama proses penyidikan.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua tersangka. Sementara satu pelaku lain yang diduga sebagai otak pengeroyokan, Budi Utomo alias Budi Toyo, masih dalam pengejaran.
"Terkait pelaku yang masih buron, tim terus melakukan pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan," tambah Zamhur.
Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum keluarga korban, Al Fikri, bersama kedua orang tua Satrio. Namun keduanya tak sanggup mengikuti seluruh adegan karena masih diliputi duka mendalam.
"Orang tua korban tidak mampu melihat karena masih berat hati dan mengalami luka mendalam," kata Al Fikri.
Al Fikri menyebut pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi Satrio.
Ia menilai ada beberapa adegan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kronologi sebenarnya, namun tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Ada beberapa adegan yang tidak sesuai, tapi kami percaya proses penegakan hukum. Kami terus berkoordinasi dengan Polsek Bukit Raya dan JPU," ujarnya.
Ia juga meminta polisi mengutamakan pencarian terhadap Budi Utomo yang masih kabur.
"Kami berharap Polsek Bukit Raya segera melakukan atensi pencarian supaya fakta sebenarnya terungkap," ucapnya.
Keluarga menegaskan keinginan agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Anaknya harus mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya hingga tewas dianiaya," tegas Al Fikri.
Diketahui, Satrio Wardhana Ramadhan tewas setelah dikeroyok sejumlah warga pada Kamis (23/10/2025) dini hari.
Ia dituduh mencuri sebelum menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia.
#Hukrim
