Sempat Bebas, Pasutri Korupsi PTSL di Pelalawan Divonis 4 Tahun Penjara oleh MA

Sempat Bebas, Pasutri Korupsi PTSL di Pelalawan Divonis 4 Tahun Penjara oleh MA
Pasangan suami istri Parsana dan Sanely Mandasari kembali ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas keduanya dalam kasus pungutan liar (pungli).

PELALAWAN (RA) - Pasangan suami istri Parsana dan Sanely Mandasari kembali ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas keduanya dalam kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bagan Limau, Pelalawan.

Keduanya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sesuai putusan kasasi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-2359/L.4.19/Ft.1/11/2025 dan Print-2360/L.4.19/Fu.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

Jaksa menjemput keduanya di rumahnya di Desa Bagan Limau.

"Proses eksekusi turut didampingi Kepala Seksi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra beserta jajaran dan unsur pengamanan dari TNI," kata Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, mewakili Kajari Siswanto, Kamis (27/11/2025).

MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

MA mengadili sendiri dan menyatakan pasangan suami istri itu terbukti korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusan, Parsana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hukuman yang sama dijatuhkan kepada istrinya, Sanely Mandasari.

Usai eksekusi, Parsana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sedangkan Sanely ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru.

"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud keseriusan Kejari Pelalawan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Putusan MA memberi kepastian hukum. Kami memastikan seluruh amar putusan dijalankan. Ini bukti bahwa tindak pidana korupsi, sekecil apa pun, tetap ditindak," lanjutnya.

Kasus ini bermula pada 2019 saat Desa Bagan Limau menerima program PTSL. Saat itu Parsana menjabat Kepala Desa.

Ia membentuk panitia PTSL serta menerbitkan Perkades Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2018 yang digunakan untuk melegalkan pungutan terhadap peserta PTSL.

Sanely yang menjabat Kaur Keuangan sekaligus Sekretaris PTSL kemudian melakukan pungli dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang pungutan berkisar Rp900.000-Rp1.250.000 per sertifikat. Kerugian negara mencapai Rp357.880.000.

Pada tingkat pertama, keduanya sempat dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun majelis hakim Tipikor Pekanbaru memvonis bebas sebelum akhirnya MA membalikkan putusan itu.

#Hukrim #korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index