PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga ajudan Gubernur Riau hari ini, Kamis (20/11/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemanggilan tersebut guna menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
“Sejumlah pihak diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau,” kata Budi Prasetyo.
Adapun sejumlah pihak yang dipanggil yakni ISP selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, ALMS selaku Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Riau, dan MDA selaku Kabid Anggaran BPKAD Riau.
Kemudian PNM selaku Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, ADB selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Riau, dan TBN selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah VI Riau.
"Ada ajudan Gubernur Riau dengan inisial RND, DHR, dan JN alias MJN serta SRW selaku ibu rumah tangga," katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai 23 November 2025 mendatang.
Adapun yang menjadikan ketiga nya sebagai tersangka dengan modus suap menggunakan kode "setoran 7 batang" ini, yang membuat Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp4,05 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp7 miliar.
