KUANSING (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi, terdakwa pembunuhan istrinya.
Putusan ini menuai sorotan, namun Pengamat Hukum Erdiansyah SH MH menilai hukuman tersebut sudah tepat dan sesuai koridor hukum pidana Indonesia.
Kenapa tidak dihukum mati, menurut Erdiansyah, vonis 15 tahun tidak bisa disebut ringan karena Pasal 338 KUHP yang digunakan dalam perkara ini memang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Putusan ini sudah tepat. Vonis 15 tahun adalah batas maksimum Pasal 338 KUHP, sehingga secara yuridis tidak bisa dinilai ringan," kata Erdiansyah, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa hukuman mati maupun seumur hidup tidak dapat dijatuhkan karena dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti. Unsur "dengan rencana" dianggap tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
"Jika tidak ada bukti kuat perencanaan, pasal 340 tidak dapat diterapkan. Hakim tidak punya dasar untuk menjatuhkan pidana mati," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Elvis dengan pidana 17 tahun penjara. Namun hakim memutuskan 15 tahun. Menurut Erdiansyah, hal ini adalah dinamika biasa.
"Hakim independen, tidak terikat tuntutan jaksa. Selisih dua tahun itu normal," jelasnya.
Ia menambahkan, selama hakim mempertimbangkan unsur kesalahan, dampak perbuatan, serta faktor memberatkan dan meringankan, maka putusan itu sudah mencerminkan keadilan.
Kasus ini bermula dari pertengkaran pasangan suami-istri tersebut. Terdakwa marah karena korban menolak menggadaikan sertifikat atas namanya serta menolak memakai cadar sesuai permintaan suami.
Dalam kondisi emosi, Elvis menyiapkan sebilah parang di kamar. Saat korban masuk, ia langsung menyerang hingga korban tewas.
Terdakwa lalu mencuci parang, membersihkan diri, dan menutup tubuh korban dengan sarung sebelum kabur ke arah Pekanbaru.
Pelarian itu tidak berlangsung lama. Motor yang ditumpanginya mogok, memaksa Elvis masuk hutan Muara Lembu.
Dua hari bersembunyi, ia akhirnya dibekuk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kuansing.
Dalam persidangan, psikiater RSJ Tampan menyatakan Elvis tidak mengalami gangguan jiwa berat saat kejadian.
Meski memiliki riwayat skizofrenia, hasil observasi delapan hari menunjukkan ia dapat berkomunikasi baik dan memahami perbuatannya.
Hakim juga menyoroti perilaku emosional terdakwa saat ditahan, sehingga memerintahkan Lapas melakukan pemantauan kesehatan mental berkala serta menempatkan terdakwa di ruang khusus yang memenuhi standar kemanusiaan.
#Hukrim
#PEMBUNUHAN
#Kuansing
