INHU (RA) - Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda bernama GAM alias Bolot (23) ditangkap Polsek Rengat Barat setelah kedapatan menyimpan sabu dalam sebuah kotak rokok.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Rengat-Pematang Reba, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga yang menyebut adanya rencana transaksi sabu oleh terduga pelaku.
"Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S Panjaitan SSos MH bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," jelas Misran.
Setelah melakukan pengintaian, tim menemukan keberadaan Bolot di depan sebuah rumah di kawasan Pematang Reba.
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penyergapan. Perangkat RW setempat turut dihadirkan sebagai saksi untuk memastikan transparansi penggeledahan.
Hasilnya mengejutkan. Dari dalam sebuah kotak rokok, polisi menemukan 5 paket kecil sabu, 1 paket ukuran sedang, dan 2 plastik klip kecil bekas sabu.
Selain itu, petugas juga menyita handphone, sepeda motor warna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari pemeriksaan awal, Bolot mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Rengat Barat.
"Total berat kotor barang bukti mencapai 1,91 gram," ungkap Misran.
Bolot tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika dan langsung digelandang ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga turut mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang berkaitan dengan pelaku.
Polres Inhu kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup Misran.
#Narkoba
#Hukrim
#Inhu
