PEKANBARU (RA) - Mantan politisi senior Riau Asri Auzar ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Minggu (9/11/2025).
Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dalam kasus dugaan penggelapan tanah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan kabar tersebut.
"Iya, sudah ditahan," ujar Bery saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Menurutnya, Asri Auzar bakal segera diserahkan ke jaksa untuk proses tahap II bersama barang bukti.
"Berkasnya sudah P21, jadi akan kita limpahkan ke kejaksaan secepatnya," sambungnya.
Asri dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau penggelapan tanah, yang mengatur larangan menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk keuntungan pribadi.
"Dengan pasal itu, Asri terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Bery.
Mantan Ketua DPD Demokrat Riau itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2025, dan sebelumnya penyidik telah mengirimkan SPDP Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 5 Agustus 2024 ke Kejari Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari laporan Vincent Limvinci pada 6 September 2023, yang mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah dan rumah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.
Dalam laporannya, Vincent menuding Asri menguasai dan mengalihkan aset tersebut tanpa izin.
Ia mengaku mengalami kerugian Rp187,5 juta dan meminta polisi mengembalikan aset itu kepadanya.
#Hukrim
#Polresta Pekanbaru
#Pekanbaru
