JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (3/11/2025).
Namun demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
"Saat ini kita belum bicara soal proyek-proyeknya. Namun yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi atau pemerasan ini berkaitan dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR," ujar Budi.
Mengingat hal tersebut, setidaknya sudah empat Gubernur yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk itu, KPK mengimbau Provinsi Riau untuk berbenah dalam mengelola tata pemerintahan.
"Kami mengimbau Pemerintah Provinsi Riau untuk yerus melakukan perbaikan. Terlebih kalau tidak salah hitung, sudah empat kali provinsi ini ada kasus korupsi atau dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," katanya.
Untuk diketahui, usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, Senin (3/11). Hal tersebut menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang terseret kasus korupsi.
Sejak era reformasi, sedikitnya empat gubernur Riau telah ditangani lembaga antirasuah karena berbagai perkara penyalahgunaan kekuasaan dan suap. Diantaranya:
Saleh Djasit
Gubernur Riau periode 1998-2003 ini menjadi gubernur pertama yang tersangkut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.
Kasusnya dimulai ketika Pemerintah Provinsi Riau membeli 16 unit mobil damkar tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka.
Rusli Zainal
Gubernur periode 2003-2013 ini terjerat dua kasus besar sekaligus, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.
Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat dua periode.
Annas Maamun
Gubernur Riau periode 2014-2019 ini ditangkap KPK pada September 2014 tidak lama setelah dilantik menjadi Gubernur.
Ia terbukti menerima suap tentang ahli fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.
Kemudian, pada 30 Maret 2022, ia kembali ditahan KPK karena suap ?anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014?2015, dan divonis 1 tahun penjara.
Abdul Wahid
Terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau 2025-2030 Abdul Wahid pada Senin (3/11).
Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid menjadi salah satu dari sekitar 10 orang yang dibawa oleh tim KPK.
KPK turut menemukan uang senilai sekitar Rp1,6 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling yang sebagian ditemukan di rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jakarta.
Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari sejumlah penyerahan kepada kepala daerah, yang terkait dengan dugaan suap atau gratifikasi atas proyek tertentu.
