KAMPAR (RA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba, handphone (HP), dan barang terlarang di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas seluruh Indonesia.
Kegiatan nasional tersebut digelar secara serentak melalui konferensi video (Zoom) pada Senin (20/10/2025), dengan pusat kegiatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Bertempat di Aula Lapas Bangkinang, jajaran pejabat struktural dan petugas dengan khidmat membubuhkan tanda tangan di atas naskah komitmen.
Langkah ini menjadi simbol keseriusan jajaran Pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan lembaga yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal.
"Penandatanganan ini adalah bukti nyata kesungguhan seluruh petugas Pemasyarakatan dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalitas," ujar Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, Selasa (21/10/2025).
Dalam arahannya yang disampaikan secara virtual, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menekankan pentingnya kewaspadaan dalam bertugas.
"Senantiasa waspada," pesan tegas Mashudi.
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan adalah investasi jangka panjang yang bernilai tinggi, sementara kelalaian dapat berdampak besar secara moral, profesional, maupun hukum.
"Aman itu mahal, tapi tidak aman lebih mahal lagi," tambahnya.
Alexander Lisman Putra menegaskan, komitmen ini menjadi pedoman moral dan etika bagi seluruh petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Komitmen ini adalah fondasi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyimpangan. Zero Narkoba, Handphone, dan barang terlarang adalah harga mati demi keberhasilan pembinaan Warga Binaan," tegasnya.
#Hukrim
#Kampar
