Polres Kampar Ungkap 51 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning

Polres Kampar Ungkap 51 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning
Polres Kampar Ungkap 51 Kasus Narkoba.

BANGKINANG (RA) - Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2025, Rabu (15/10/2025).

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang September 2025 itu, jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 66 tersangka.

Kegiatan yang dipusatkan di Mapolres Kampar dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Waka Polres Kompol Andi Cakra Putra, Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, BNK Kampar, dan penasihat hukum.

"Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti memberantas pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas AKBP Boby Putra Ramadhan.

Dari total kasus yang diungkap, 66 tersangka terdiri dari 64 laki-laki dan 2 perempuan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di hadapan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

Wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara tercatat menjadi daerah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi selama operasi berlangsung.

"Kami akan terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal dan memberikan efek jera," pungkas Kapolres.

 

#Hukrim #Narkoba #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index