Kejari Inhu Pastikan Uang Korupsi BPR Indra Arta Dikembalikan ke Kas Daerah

Kejari Inhu Pastikan Uang Korupsi BPR Indra Arta Dikembalikan ke Kas Daerah
Kejari Inhu.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan uang sitaan dari kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta akan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Inhu. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara yang tengah digesa tim penyidik.

"Uang yang telah dan akan dikembalikan ini nantinya akan disita dan dijadikan alat bukti di pengadilan. Untuk kasus ini, seluruh uang sitaan akan dikembalikan ke kas daerah," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Sejauh ini, tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu telah menyita Rp1,08 miliar hasil pengembalian dari 17 nasabah. Uang tersebut kini dititipkan ke rekening penampungan milik Kejari Inhu.

Namun, penyidik masih memburu pengembalian sekitar Rp14 miliar lagi untuk menutup total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Hamiko menjelaskan, proses penyidikan juga diiringi pemeriksaan terhadap 131 nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam praktik korupsi di tubuh BPR Indra Arta.

"Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para nasabah untuk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana pinjaman mereka," kata Hamiko.

Hamiko menegaskan, pengembalian dana oleh para nasabah tidak hanya membantu penyelamatan keuangan negara, tetapi juga dapat melindungi mereka dari potensi jerat hukum.

Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (2/10/2025).

Para tersangka itu antara lain SA (Direktur BPR Indra Arta sejak 2012), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), lima Account Officer masing-masing ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, serta RHS (Teller sekaligus Kasir), dan KH (nasabah).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalomgo, praktik curang tersebut diduga sudah berjalan lama, yakni sejak tahun 2014 hingga 2024.

"Modusnya beragam, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan deposito tanpa izin pemilik," terang Leonard.

Leonard menyebut salah satu tersangka, KH, merupakan debitur yang meminjam uang dengan menggunakan tiga nama orang lain untuk kepentingan pribadi.

"Dari hasil penyidikan, 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur lainnya hapus buku. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#korupsi #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index