INHU (RA) - Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus menunjukkan komitmen menindak pelaku perusakan lingkungan di wilayah hukumnya.
Sepanjang tahun 2025, jajaran Polres Inhu bersama instansi terkait berhasil mengungkap sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan kawasan hutan, termasuk di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Kasus pertama terjadi di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Seorang pria berinisial Sona (53) diduga membakar lahan di zona khusus TNBT menggunakan korek api hingga menimbulkan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.
Selain itu, polisi juga membongkar kasus pendudukan kawasan hutan secara ilegal di lokasi yang sama. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Khairul Saleh (54), Sulaiman Daulay (46), dan Sahmadi (46) yang merupakan Kepala Desa Sanglap.
"Ketiganya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Mereka menjual, membeli, dan melegalkan lahan yang secara hukum tidak boleh dimiliki pribadi," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (13/10/2025).
Kasus serupa juga diungkap di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, di mana aparat gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan bulldozer di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Junaidi alias Otong (47), Zulkarnain (31) selaku Kepala Desa Siambul, Nuriman (43), Usman Al Basir (35), dan Waryono (36).
"Modusnya adalah menerbitkan surat sporadik dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan negara," jelas Kapolres.
Luas lahan yang digarap mencapai 150 hektare dengan nilai transaksi sekitar Rp1,6 miliar.
Selain perambahan hutan, polisi juga menindak kasus illegal logging di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Tiga pelaku diamankan, yakni Edi Syahputra Munthe, Juni Kurniawan, dan Ahmad Fauzi Sagala yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik kayu hasil tebangan liar di kawasan HPT Bukit Haluan Babi.
Kasus lain menyangkut penyelewengan pupuk bersubsidi di Rengat Barat, dengan tiga tersangka, yaitu Iwan Purwanto, Arman, dan Nasran. Polisi mengamankan 190 karung pupuk NPK Phonska dan urea yang disalurkan secara ilegal.
Selain di TNBT, Polres Inhu juga menangani beberapa kasus karhutla lainnya di Desa Alim dengan empat tersangka membuka lahan dengan cara membakar dan menerbitkan dokumen lahan ilegal.
Dilanjutkan di Desa Siambul dengan tersangka Suardi alias Wardi membakar lahan di kawasan HPT Dusun Talang Tanjung. Desa Kuala Cenaku dengan Hermansyah (39) menyulut rumput kering hingga api meluas.
Lalu di Desa Rawa Asri yaitu Wawan Darmawan (52) membakar lahan untuk membuka kebun baru. Serta di Desa Sanglap yaitu Kariya (52) juga diamankan atas kasus pembakaran lahan di TNBT.
AKBP Fahrian menegaskan semua pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang merusak hutan, baik dengan cara membakar maupun membuka lahan tanpa izin. Ini bagian dari upaya menjaga ekosistem dan mencegah kabut asap di Riau," tegasnya.
AKBP Fahrian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan membakar dan segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal di kawasan hutan.
"Laporkan segera jika ada pembalakan liar atau jual beli lahan di kawasan hutan. Kami akan tindaklanjuti," tutup Kapolres.
#Hukrim
