INHU (RA) - Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, satu unit Yamaha Vega ZR warna hitam milik warga Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, raib digondol maling saat terparkir di samping rumah.
Dari proses penyelidikan, jajaran Polsek Pasir Penyu, pelaku penadahan berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Misran menyebutkan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian.
"Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung bergerak setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh seorang pria bernama Yosef," ujar Aiptu Misran, Senin (13/10/2025).
Kasus bermula ketika Rajiman (41), warga Desa Perkebunan Sungai Parit, memarkirkan motornya di samping rumah pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB tanpa mengunci stang.
Saat bangun pagi sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Korban sempat mencari bersama keluarga di sekitar lingkungan, namun hasilnya nihil. Ia pun melapor ke Polsek Pasir Penyu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri serupa telah digadaikan oleh YCS alias Asep alias Yosef (25), warga Sungai Parit. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti motor tanpa pelat nomor.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan motor itu dari seseorang yang kini berstatus DPO. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikannya kepada pihak lain," jelas Misran.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH3509205CJ683030 dan nomor mesin 5D9-1682844, serta STNK asli atas nama pemilik sah.
"Pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tambahnya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, jajaran Polres Inhu akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan warga akan segera kami tindaklanjuti, karena rasa aman masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka," tutup Fahrian.
#Pencurian dan Perampokan
#Hukrim
