PEKANBARU (RA) - Proses hukum terhadap oknum anggota Polri, Bripka Alex Sander, yang terlibat kasus peredaran 1 kilogram sabu, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
Kepastian itu disampaikan Kasi Narkotika Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Kicky Arityanto, usai menerima laporan dari jaksa peneliti.
"Setelah saya konfirmasi ke jaksanya, berkas perkaranya sudah P-21," ujar Kicky, Jumat (10/10/2025).
Dengan kelengkapan berkas tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau dijadwalkan segera melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Proses tahap II akan segera kita laksanakan. Setelah itu, tersangka siap disidangkan," tambah Kicky.
Selain Bripka Alex, berkas tiga warga sipil lainnya juga dinyatakan lengkap. Mereka yakni Muhammad Rafi alias Rafi (MR), Ari Perdana alias Ari (AP), dan Alwu Yuda alias Yuda (AY).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kota Dumai.
Dari penyelidikan, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Rafi, Ari, dan Yuda dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku barang haram itu berasal dari Bripka Alex, yang kemudian diciduk di Pekanbaru. Polisi turut menyita kendaraan dan sejumlah ponsel yang digunakan dalam transaksi.
Kini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau.
Selain proses pidana, Bripka Alex juga tengah menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Propam Polda Riau dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi yang terlibat narkoba," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.
Anom menegaskan, Polri berkomitmen menjaga integritas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk anggota sendiri.
"Tidak ada toleransi. Siapa pun, termasuk anggota Polri, yang main-main dengan narkoba akan ditindak tegas," ujarnya.
Diketahui, Bripka Alex bukan orang baru dalam pelanggaran disiplin. Ia pernah dijatuhi hukuman demosi 10 tahun karena kasus disersi.
"Sudah sering diperingatkan. Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba," tegas Anom.
#Narkoba
#Hukrim
