KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial BA (45), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
BA diduga menimbun dan memperdagangkan BBM jenis solar tanpa izin.
Penangkapan dilakukan, Senin (6/10/2025) setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios pompa mini di kawasan tersebut.
"Dari pelaku kami amankan 26 jerigen berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (8/10/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya penyalahgunaan tata niaga BBM di Dusun Sendang Sari, Desa Gunung Sari.
Tim Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Hermoliza langsung turun melakukan penyelidikan.
"Awalnya ditemukan 10 jerigen berisi solar di kios pompa mini, tujuh di luar kios dan tiga di dalam. Setelah ditelusuri, ditemukan lagi 16 jerigen di gudang samping rumah pelaku," jelas AKP Gian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh BBM tersebut milik BA yang menjual solar secara ilegal di pompa mini tanpa izin resmi.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," kata Gian.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 55 atau 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Saat ini pompa mini milik pelaku sudah kami pasangi garis polisi (police line)," tegas Gian.
#Hukrim
