KUANSING (RA) - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi, Senin (6/10/2025), Fraksi Gerindra menyebut perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak adat masyarakat di Kuansing.
Meski demikian, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Ketua Fraksi Gerindra, Dasver Librian, mengatakan pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sudah dijamin dalam UUD 1945, sehingga daerah perlu menghadirkannya dalam bentuk kebijakan konkret.
"Perda ini strategis untuk menjaga identitas budaya, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan," ujar Dasver.
Fraksi Gerindra mendorong agar pembahasan ranperda dilakukan secara partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang kompeten, serta didasari data faktual mengenai keberadaan masyarakat adat di setiap wilayah Kuansing.
"Itu penting agar perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak adat benar-benar menyeluruh dan tidak parsial," katanya.
Selain itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah memperkuat sinergi antara lembaga adat dan pemerintah, termasuk melakukan identifikasi terbuka terhadap masyarakat adat serta perlindungan tanah ulayat.
Dalam pandangannya, Dasver menyoroti dugaan adanya pembabatan liar di tanah ulayat oleh PT Merauke di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Hulu Kuantan.
"Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius agar keberadaan masyarakat adat tidak terus-menerus dirugikan," tegasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendesak PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengembalikan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat adat di Kenegerian Teluk Kuantan, Simandolak, Siberakun, Kopah, Koto Rajo, dan Cengar, yang nantinya diharapkan menjadi kebun plasma masyarakat.
"Kami juga mendorong penguatan lembaga adat di Kuansing. Pemerintah daerah harus memberi ruang bagi lembaga adat yang tumbuh dari prakarsa masyarakat untuk menjalankan fungsi sosial dan adat istiadatnya," tutup Dasver.
#Kuansing
