BENGKALIS (RA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menepis tudingan yang menyebut Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi karena mempertahankan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkalis, Andris Wasono, menegaskan bahwa penunjukan Pj Kades sudah sesuai aturan.
Hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang menyebutkan Pj Kades harus berasal dari PNS Pemkab atau Pemko.
"Jadi tidak benar kalau dikatakan melanggar demokrasi. Tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang ASN," kata Andris yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis, Kamis (2/10/2025).
Andris menjelaskan penundaan Pilkades serentak bukan pengabaian demokrasi, melainkan mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023. Surat tersebut menunda pelaksanaan Pilkades hingga Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 selesai.
Meski Pemilu telah usai, regulasi baru masih berproses. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih menimbulkan polemik dan tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, peraturan pemerintah sebagai aturan turunan belum diterbitkan.
"Karena belum ada aturan teknis yang jelas, Pemkab Bengkalis belum bisa melaksanakan Pilkades. Begitu payung hukum tuntas, kami siap segera menggelar Pilkades serentak," tegas Andris.
Di akhir pernyataannya, Andris menyayangkan pemberitaan salah satu media online dan akun TikTok terkait yang dinilai provokatif serta tidak berimbang.
"Kami berharap insan pers tetap mengedepankan etika jurnalistik dan menyampaikan informasi yang akurat, proporsional, serta berimbang," pungkasnya.
#BENGKALIS
