KAMPAR (RA) - Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TO (29), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Peri Padli mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) di Jalan Poros sawit SP 1 Blok 14 Desa Hangtuah.
"Dari pelaku ikut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,22 gram serta barang bukti lainnya," jelas Peri Padli, Senin (29/9/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja, IPDA Ashari Antoni, bersama tim melakukan penyelidikan.
Tidak lama berselang, polisi menemukan TO bersama seorang rekannya berinisial OM. Namun, saat dilakukan penangkapan, OM berhasil kabur.
"Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu, alat hisap sabu, dua mancis, dan kaca pirex," tambah Kapolsek.
Saat ini TO bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sementara untuk OM, sudah kami tetapkan sebagai DPO Polsek Perhentian Raja," tegas Kapolsek.
#Kampar
#Hukrim
#Narkoba
