TikTok Didenda Rp 15 Miliar Akibat Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

TikTok Didenda Rp 15 Miliar Akibat Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Sidang majelis KPPU.

JAKARTA (RA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. akibat keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi, bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa transaksi akuisisi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi berlaku efektif, yakni pada 19 Maret 2024.

"Namun, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. menyampaikan pemberitahuan melewati batas waktu yang ditentukan. Keterlambatan ini menjadi dasar KPPU menjatuhkan sanksi," ungkap Deswin.

Transaksi akuisisi ini melibatkan Tokopedia sebagai perusahaan marketplace dan e-commerce, serta TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang didirikan khusus untuk keperluan akuisisi. Lewat aksi korporasi tersebut, TikTok kini menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Deswin menjelaskan, tujuan akuisisi adalah untuk memperkuat langkah TikTok dalam memasuki kembali pasar e-commerce Indonesia, dengan bermitra bersama Tokopedia.

"Akuisisi ini juga memungkinkan adanya pemisahan antara sistem media sosial TikTok dan layanan e-commerce yang dijalankan Tokopedia," katanya.

Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, serta menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan. Perusahaan juga tercatat belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

"Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi yang lebih ringan. Namun, tetap dijatuhkan denda sebesar Rp15 miliar yang wajib disetor ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelas Deswin.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index