ROHIL (RA) - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan oleh jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin (29/8/2025) sore, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, melakukan pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar di Kecamatan Bangko.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut berlangsung di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Berdasarkan titik koordinat N: 2.75311, E: 100.533134, lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2 hektare.
Kapolres Rohil menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya terbakar akibat ulah pembakaran.
"Kondisinya berupa tanah gambut, sebagian kosong dan sebagian lagi merupakan lahan sawit produktif milik masyarakat," jelas Kapolres.
Dalam kegiatan ini, plang larangan dipasang secara permanen dengan cara dicor. Peserta yang hadir antara lain Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim AKP I Putu Adijuniwinata, pejabat Pemkab Rohil, Camat Bangko, personel BPBD, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolres menegaskan, pemasangan plang ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah nyata untuk mencegah terulangnya kebakaran.
"Lahan bekas terbakar sangat rentan memicu api kembali. Dengan adanya plang larangan, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan aktivitas apapun, termasuk membuka lahan, berkebun, atau membakar," ujarnya.
Larangan ini juga sejalan dengan kebijakan Green Policing yang ditekankan Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan. Konsep tersebut menempatkan Polri sebagai pelindung keamanan sekaligus pelestari lingkungan hidup.
Selain memasang plang, Polres Rohil akan melakukan patroli rutin serta memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar lebih peduli menjaga lahan gambut.
"Pemasangan plang ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk tanggung jawab kita menjaga kelestarian lingkungan, memulihkan ekosistem, serta mencegah bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak," kata Kapolres.
Dikatakan Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, bahwa pemerintah daerah bersama Polres Rohil berharap masyarakat mematuhi aturan ini.
"Sebab, aktivitas di lahan bekas terbakar berpotensi merusak proses pemulihan ekosistem, membahayakan keselamatan warga, serta bisa menimbulkan kebakaran baru," tutup Wakil Bupati.
#POLDA RIAU
#Rohil
#Hukrim
#Kebakaran Lahan
