Pekanbaru Mulai Terapkan Perda Situ

Pekanbaru Mulai Terapkan Perda Situ
(int)

PEKANBARU (RA)- Akhirnya peraturan daerah (perda) Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang terbaru sudah bisa di terapkan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru.

Pasalnya Perda yang penyusunannya memakan waktu hampir setahun ini sudah di tandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Senin (10/9) kemaren.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kota Pekanbaru Yuliasman, Rabu (12/9) menyatakan perda situ kini sudah diserahkan ke BPT untuk di persiapkan segala sesuatu penerapan perda ini nantinya.

"Perda Situ sudah OK dan sudah di tandatangani oleh Pak Wali sudah diserahkan ke proses penyerahan BPT dan sudah bisa di berlakukan pertengahan bukan September ini," ujarnya.

Menurutnya, BPT sudah bisa menarik retribusi, hanya saja untuk tertip adminstrasi tentunya BPT saat ini masih harus melakukan persiapan Balangko dan segala tertip administrasi untuk penerapannya dilapangan.

"Ya dalam beberapa hari inilah semua kelengkapan sudah siap, bahkan perda ini juga sudah di Lemdakan," urainya.

Terkait sosialisasi perda ini lanjutnya, BPT pasti akan melakukannya . meski tidak perlu waktu khusus, karena bisa dilakukan sembari proses pemberlakuan Situ.

"Sosialisasi dapat sekaligus berjalan dengan pemberlakuan," imbuhnya.(RA5)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index