KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek XIII Koto Kampar meringkus seorang pria berinisial RU, warga Desa Tebing, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Minggu (28/9/2025).
RU ditangkap saat berada di atas sepeda motornya di Jalan Umum Desa Tabing. Polisi menduga, pria tersebut tengah bersiap melakukan transaksi narkoba.
"Pelaku diduga ingin transaksi barang haram tersebut," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra.
Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
"Awalnya kita mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tabing. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan," jelasnya.
Tak lama berselang, tim mendapat kabar pelaku sedang berada di lokasi transaksi.
"Tanpa pikir panjang, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata IPTU Candra.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku. Satu paket sabu disimpan dalam bungkus rokok merek Master Jumbo yang digenggam di tangan kirinya, sementara satu paket lainnya ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.
Barang bukti dan pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 juncto 114," tegas IPTU Candra.
#Kampar
#Hukrim
#Narkoba
