RIAU (RA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengajukan penambahan waktu untuk pelaksanaan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengajuan penambahan waktu tersebut dikarenakan belum semua mengisi DRH tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Riau Zul Anshari mengatakan, sesuai jadwal awal batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada Senin (22/9). Namun karena ada beberapa tenaga PPPK paruh waktu yang mengalami kendala teknis saat pengisian DRH, sehingga belum semuanya dapat menyelesaikan pengisiannya.
“Kami dapat laporan masih ada beberapa tenaga PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH hingga Senin malam. Mereka ada mengalami kendala teknis,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kendala teknis yang dialami tersebut yakni seperti terkendala jaringan saat upload dokumen. Kemudian juga ada yang kehilangan dokumen sehingga perlu dilakukan pengurusan dan memerlukan waktu.
“Ada yang terkendala jaringan, kemudian ada juga yang ijazahnya hilang sehingga perlu diurus dulu,” sebutnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberikan kesempatan bagi daerah yang belum menyelesaikan pengisian DRH, untuk dapat segera menyelesaikan dengan tambahan waktu yang diberikan.
“Pihak BKN masih memberikan kesempatan bagi daerah yang belum menyelesaikan pengisian DRH, dengan cara mengajukan surat penambahan waktu, penambahan waktu itu mulai satu hingga tiga hari,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau telah mengusulkan formasi penempatan PPPK Parah Waktu bagi pegawai non ASN. Total sebanyak 2.533 pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Usulan PPPK Paruh Waktu ini berdasarkan arahan pimpinan untuk mengakomodir pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II beberapa waktu lalu.
