Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bandar Sabu 87,3 Kg di Bengkalis

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bandar Sabu 87,3 Kg di Bengkalis
Ilustrasi (istimewa).

BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut hukuman mati terhadap Anton bin Nurdin (38), terdakwa kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 87,3 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

Kajari Bengkalis, Nadda Lubis, menegaskan tuntutan itu lantaran Anton terbukti tetap mengendalikan peredaran narkoba meski berada di dalam tahanan.

"Meski berada di dalam tahanan, terdakwa Anton tetap mengatur dan memerintahkan anak buahnya menjemput narkotika dari Malaysia dalam jumlah besar," kata Nadda, Rabu (24/9/2025).

Kasus ini berawal pada 9 Februari 2025 saat buronan Bang Basa alias Bobi (DPO) menghubungi Anton. 

Ia lalu menugaskan Julis Murdani alias Bado (alm) dengan imbalan Rp400 juta. Julis merekrut Ihsan Firdaus alias Bujang (alm) serta seorang lain bernama Alang (DPO).

Pada 11 Februari 2025, mereka berangkat menggunakan speedboat milik Anton ke Sungai Amat, Malaysia. Dari sana, lima karung sabu dan ribuan ekstasi dibawa masuk menuju Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Namun, tim Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mencegat speedboat itu pada 12 Februari dini hari. Polisi menyita 87,3 kilogram sabu, lebih dari 40 ribu butir ekstasi berlogo Barcelona, dan 10 ribu butir ekstasi berlogo Mercy.

Dari hasil pengembangan, ditemukan komunikasi Anton dengan para kurir melalui dua handphone yang disita dari Rutan Dumai. 

Uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan barang bukti itu positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan mephedrone, seluruhnya narkotika golongan I.

Nadda menegaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur permufakatan jahat dengan barang bukti sangat besar.

"Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Narkotika ini bukan untuk kesehatan atau penelitian, melainkan diperjualbelikan. Kejari Bengkalis berkomitmen menindak tegas jaringan narkotika lintas negara demi melindungi generasi," tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, menyebut tuntutan mati terhadap Anton dan dua rekannya resmi dibacakan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (24/9/2025).

 

#Hukrim #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index