PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/9/2025).
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,25 miliar.
Tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka ialah Hendro Susilo Santoso selaku Ketua, Maulana Khidzir selaku Sekretaris, dan Andri Pito Riyanto selaku Bendahara.
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siswanto.
Eka menambahkan, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ini tentu kami menunggu pemberitahuan dari pengadilan terkait jadwal sidang, termasuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara," tegasnya.
Kasus ini bermula pada 2020, ketika KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mendapat dana PSR sebesar Rp10,59 miliar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dana tersebut seharusnya membantu 147 petani dengan luas lahan 353 hektare.
Namun, pada 2021, sebanyak 21 petani dengan total lahan 41 hektare mundur dari program. Meski demikian, dalam laporan pencairan, pengurus KUD menyebut seluruh kegiatan sudah rampung 100 persen.
Dari situlah, sisa anggaran Rp1,25 miliar yang seharusnya dikembalikan justru dicairkan menggunakan laporan fiktif dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau memastikan negara mengalami kerugian Rp1,25 miliar akibat ulah para terdakwa.
#korupsi
#Hukrim
