JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Proses serah terima dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surakarta.
"Tahap II ini menandakan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk segera disidangkan," ujarnya.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni ISL selaku Direktur Utama PT Angels Products, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, serta DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
Mereka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Jateng kepada PT Sritex.
Dalam proses Tahap II, masing-masing tersangka hadir bersama keluarga dan penasihat hukum. Mereka bersikap kooperatif serta telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Anang.
Setelah tahap ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
