Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Pelalawan, Polisi Sita 12,79 Gram Sabu

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Pelalawan, Polisi Sita 12,79 Gram Sabu
Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 12,79 gram, satu ball plastik bening, satu unit mobil Honda Brio.

PELALAWAN (RA) - Informasi masyarakat kembali berbuah manis. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membekuk dua pria terduga pengedar narkoba berinisial A dan DSY di Jalan Koridor PT ADE, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, pada Jumat (12/9/2025).

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti, karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,"ujar Kapolres, Minggu (14/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi gelap di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan kedua tersangka yang sedang berada di dalam sebuah mobil.

"Dalam penggeledahan, kami temukan satu paket sabu seberat 12,79 gram, satu ball plastik bening, satu unit mobil Honda Brio, serta dua telepon genggam. Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial EO yang masih dalam penyelidikan," jelas Alek.

Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

AKBP John Louis Letedara menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka peredaran narkoba di masyarakat.

"Kami berharap pengungkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bahwa Polres Pelalawan tidak akan kompromi dengan narkoba," tegasnya.

#Narkoba #Hukrim #Pelalawan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index