ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan di wilayah hukum Polres Rohil, Sabtu (13/9/2025) pagi di Ruang Patriatama, Mapolres Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Melanton Barus (50) di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Penangkapan dilakukan setelah tim Sat Reskrim mendapat laporan masyarakat terkait dugaan penjagalan anjing di salah satu rumah makan BPK. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua ekor anjing hidup di dalam karung serta sejumlah organ dalam hewan jenis anjing," terang Kapolres.
Selain hewan hidup, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hati dan usus anjing yang sudah direbus, dua bilah pisau, serta satu unit kompor gas beserta tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk memasak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli anjing seharga Rp35 ribu per kilogram, kemudian menjualnya kembali dalam bentuk daging mentah dengan harga Rp100 ribu per kilogram atau dalam bentuk olahan makanan Rp30 ribu per porsi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 Jo Pasal 66A ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan hewan.
"Polres Rohil menegaskan akan terus menindak tegas kasus penganiayaan terhadap hewan. Kami berharap perbuatan seperti ini tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polres Rohil," tegas Kapolres.
AKBP Isa Imam, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan penganiayaan maupun penyalahgunaan hewan.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan dua ekor anjing hidup yang hendak disembelih untuk dijual. Kapolres menegaskan, setiap bentuk penganiayaan terhadap hewan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap hewan. Jangan sampai melakukan penyiksaan atau penyalahgunaan yang menyebabkan hewan menderita atau tidak produktif. Tindakan ini bisa diproses secara hukum,” tegas AKBP Isa Imam.
Kapolres menambahkan, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan penganiayaan hewan atau perdagangan hewan secara ilegal.
"Laporkan bila ada kejadian serupa di sekitar lingkungan. Kami siap menindaklanjuti laporan demi menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk melindungi hewan dari perlakuan yang tidak semestinya," ujarnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama menumbuhkan kesadaran bahwa hewan juga makhluk hidup yang perlu dijaga dan diperlakukan secara layak.
"Dengan adanya imbauan ini, Polres Rokan Hilir berharap masyarakat semakin peka terhadap pentingnya menjaga kelestarian dan kesejahteraan hewan di lingkungan sekitar," imbuhnya.
#Rohil
