Lagi Asyik Nyabu, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi

Lagi Asyik Nyabu, Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi
Seorang pemuda berinisial BU (19), ditangkap polisi.

KAMPAR (RA) - Seorang pemuda berinisial BU (19), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya, Sabtu (6/9/2025).

Dari tangan pelaku, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tapung Hulu menyita sejumlah barang bukti sabu dengan berat bruto 21,46 gram.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku diketahui sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu di Desa Sukaramai yang sudah meresahkan masyarakat," ujarnya, Minggu (7/9/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Ps. Kanit Intelkam Polsek Tapung Hulu, Aipda Frangky Santana Nababan.

Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran narkoba di Desa Sukaramai. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap BU saat tengah mengonsumsi sabu. Penangkapan disaksikan perangkat desa setempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi sembilan paket sabu, satu pak plastik klip bening, dua kaca pireks, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, dan satu mancis.

"Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial AD yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan," jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat BU dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#Narkoba #Hukrim #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index