RIAU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kepulauan Meranti.
Proyek ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2022–2023.
Tersangka berinisial IR, pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati yang bertindak sebagai konsultan proyek.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Senin (1/9/2025).
"IR bersama pihak lain terbukti membuat laporan bulanan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Winarto, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Zikrullah.
Dedie menyebut IR tidak bekerja sendirian. Ia disebut berperan bersama tersangka MRN atas arahan dan persetujuan RN serta HB.
Ketiganya sudah lebih dulu ditahan dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 25,95 miliar itu mangkrak meski sudah tiga kali addendum.
Hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menyebut progres riil pekerjaan hanya 31,68%, sedangkan pembayaran sudah mencapai 80%.
"Akibat perbuatan ini, negara rugi Rp 12,59 miliar berdasarkan audit BPKP Riau," ujar Dedie.
Untuk memperlancar penyidikan, IR resmi ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 1–20 September 2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#korupsi
