KAMPAR (RA) - Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BP (19) di Dusun I Kampung Bukit, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang duduk di belakang sebuah warung, diduga menunggu pembeli narkoba.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar," tegas AKP Asdisyah Mursyid.
Saat diamankan, BP sempat mencoba melawan dan melarikan diri, namun berhasil dicegah oleh petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 83 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam merek Djisamsoe.
"Barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," tambah Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat BP dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolsek Kampar juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. "Kami tidak akan segan-segan menindak baik pemakai maupun pengedar. Hentikan sebelum semuanya terlambat," tegasnya.
#Hukrim
#Narkoba
#Kampar
