Pencegahan Korupsi Jadi Prioritas, Kemenko Polhukam dan Kejaksaan RI Gelar Rakor di Riau

Pencegahan Korupsi Jadi Prioritas, Kemenko Polhukam dan Kejaksaan RI Gelar Rakor di Riau
Penguatan Tata Kelola Bank Pembangunan Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan Daerah yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kejaksaan RI di Pekanbaru, Kamis (28/8/2025).

PEKANBARU (RA) - Pemerintah pusat menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi bertajuk "Penguatan Tata Kelola Bank Pembangunan Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan Daerah" yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Kejaksaan RI di Pekanbaru, Kamis (28/8/2025).

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, menekankan bahwa penindakan saja tidak cukup untuk memberantas praktik korupsi yang sudah mengakar. Menurutnya, langkah preventif harus menjadi garda terdepan.

"Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang meruntuhkan ekonomi dan kepercayaan publik. Karena itu, pencegahan bukan pilihan, tetapi keharusan," tegas Dedie.

Dedie juga menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi pemerintah daerah dan lembaga keuangan daerah agar tidak terjerumus pada praktik korupsi.

"JPN tidak hanya hadir ketika masalah muncul, tetapi berperan sebagai pendamping hukum secara preventif. Kita harus terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejagung RI, Edy Birton, menilai pencegahan korupsi kini menjadi agenda besar pemerintah sesuai arahan Presiden.

"Sudah ribuan pelaku korupsi dipenjara, tapi kasusnya belum berkurang. Ini bukti bahwa penindakan saja tidak cukup. Presiden berharap desk pencegahan korupsi dapat memperkuat upaya preventif," ujar Edy.

Edy menjelaskan, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola yang dibentuk pemerintah memiliki empat Kelompok Kerja (Pokja), yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan negara, serta lembaga jasa keuangan.

Sementara itu, Asisten Deputi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Dwi Agus Prianto, menambahkan bahwa tata kelola keuangan daerah harus selaras dengan standar internasional.

"Prinsip good governance sesuai konvensi PBB antikorupsi (UNCAC) harus diterapkan agar pemerintahan daerah dan BUMD dapat menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kepercayaan publik, dan menarik investasi," jelas Dwi Agus.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Plt Sekdaprov Riau M Job Kurniawan, pejabat Kejaksaan se-Sumatera Bagian Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan lembaga jasa keuangan.

#Kejati Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index