PEKANBARU (RA) - Beredar surat Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia (RI) terkait persetujuan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hasil seleksi.
Kepres tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam Kepres tersebut pada poin pertama memutuskan: Memberhentikan dengan hormat Ir S.F Hariyanto MT dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Poin kedua memutuskan: Mengangkat Dr Syahrial Abdi AP MSi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau terhitung sejak saat pelanukan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b. sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepres tersebut ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 22 Agustus 2025. Namun hingga kini dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum memberikan keterangan terkait beredar Kepres pengangkatan Syahrial Abdi sebagai
Sekdaprov Riau.
Untuk diketahui, Tim Panitia seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, mengumumkan tiga besar hasil seleksi yang telah dilaksanakan.
Pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan surat bernomor 18/Pansel-JPTM/2025. Pengumuman tiga besar tersebut berdasarkan keputusan tim panitia seleksi nomor Kpts.16/Pansel-JPTM/2025.
Adapun tiga besar hasil seleksi tersebut yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kuantan Singingi Jafrinaldi.
Kemudian Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Batam Yusfa Hendri.
#Pemprov Riau
