JAKARTA (RA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik terkait tunjangan perumahan anggota DPR periode 2024–2029.
Dasco menegaskan, tunjangan Rp50 juta per bulan yang diterima anggota dewan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 bukanlah fasilitas rutin tiap bulan selama lima tahun masa jabatan.
"Itu dana kontrak rumah untuk lima tahun, tapi dicicil selama setahun. Jadi bukan tunjangan rutin," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025) kemarin.
Ia menjelaskan, sejak dilantik Oktober 2024 anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata. Karena itu, pemerintah memberikan dana kontrak rumah sebagai pengganti.
Namun karena keterbatasan anggaran 2024, dana tersebut dibayarkan per bulan sebesar Rp50 juta hingga Oktober 2025. "Mulai November 2025, tunjangan itu sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Menurut Dasco, kesalahpahaman muncul karena penjelasan sebelumnya tidak utuh. Padahal skema angsuran itu sudah melalui mekanisme di Setjen DPR dan Kementerian Keuangan.
Dasco menambahkan, besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan hitungan biaya sewa rumah di Jakarta selama lima tahun masa jabatan.
"Jadi jelas, ini bukan tunjangan bulanan, melainkan dana sewa rumah lima tahun yang dicicil setahun," pungkasnya.
#DPR/MPR RI
