DPRD Sebut Kenaikan PBB Pekanbaru Bukan di Era Agung Nugroho

DPRD Sebut Kenaikan PBB Pekanbaru Bukan di Era Agung Nugroho
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami,

PEKANBARU (RA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu sorotan bukan terjadi di masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho.

Menurut Faisal, lonjakan PBB yang disebut mencapai 300 persen ini berlaku sejak 2024, hasil dari perubahan tarif dalam Perda dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen yang disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya.

"Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang kaget dan keberatan. Ini harus menjadi perhatian serius. Kenaikan ini terjadi di bawah pemerintahan lama, bukan pemerintahan sekarang (Agung Nugroho–Markarius Anwar)," kata Faisal, Jumat (15/8/2025).

Politisi NasDem ini mendorong Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Perda PBB agar tarif kembali proporsional dan tidak memberatkan warga.

Kenaikan tarif tersebut, kata Faisal, berpotensi melipatgandakan beban PBB hingga tiga kali lipat, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap properti. Ia menilai hal ini berdampak sosial luas dan memerlukan kajian ulang.

"Kami di Bapemperda siap membahas revisi Perda ini bersama Pemko, supaya keluhan warga terjawab dan beban mereka bisa berkurang," tutupnya.

#DPRD Kota Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index