PEKANBARU (RA) - Sebanyak 12 tersangka kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (8/8/2025).
Seluruhnya akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung di kantor Kejari Pekanbaru dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Barang bukti turut diserahkan bersamaan dengan para tersangka yang terlibat dalam insiden berdarah di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada 11 Juni 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengatakan proses tahap II berjalan tanpa hambatan.
"Alhamdulillah, pelaksanaan pelimpahan berjalan aman dan lancar. Setelah ini, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Effendy menjelaskan, pemindahan lokasi persidangan dari Siak ke Pekanbaru diputuskan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
"Pertimbangan kami murni demi keamanan jalannya sidang dan stabilitas daerah. Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," jelasnya.
Dua belas tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan, pembakaran, perusakan, pencurian dengan pemberatan, hingga penjarahan.
Peristiwa kerusuhan di PT SSL menimbulkan kerugian besar, di antaranya 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil rusak parah, satu alat berat, papan nama perusahaan, hingga klinik perusahaan yang hancur. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Dari total tersangka, beberapa di antaranya memiliki peran berbeda. Ada yang dijerat Pasal 160 KUHP, ada pula yang dikenakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 363 KUHP, bahkan ada yang dijerat Pasal 187 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dan pasal-pasal lain yang relevan.
Selain 12 tersangka yang diserahkan hari ini, masih ada tersangka lain yang berkas perkaranya belum lengkap atau P-21, termasuk seorang anak di bawah umur.
Kerusuhan sendiri dipicu konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Situasi memanas hingga berujung pada aksi pembakaran dan perusakan fasilitas perusahaan.
#Hukrim
#Siak
