Dampak Penertiban Sawit Ilegal, OJK Riau Ingatkan Perbankan Risiko Kredit Bermasalah

Dampak Penertiban Sawit Ilegal, OJK Riau Ingatkan Perbankan Risiko Kredit Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau.

PEKANBARU (RA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta perbankan untuk menyiapkan langkah mitigasi risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), menyusul upaya penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan yang berpotensi memengaruhi kualitas pembiayaan.

Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah daerah yang rawan terdampak, seperti Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

Kedua wilayah tersebut menjadi perhatian karena selain rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), juga terdapat banyak kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara.

"Bupati menyampaikan kekhawatiran masyarakat. Petani takut kehilangan sumber penghasilan, kehilangan kebun, bahkan khawatir terkena sanksi hukum. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujar Triyoga, Selasa (5/8/2025).

Menurut Triyoga, persoalan ini sangat kompleks karena berkaitan dengan lemahnya pengawasan kehutanan di tingkat daerah, serta praktik pembukaan lahan berpindah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

"Ada lahan yang sudah ditanami sejak lama, kemudian berpindah tangan dan berubah menjadi kebun sawit. Legalitasnya tidak jelas. Jadi penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara sederhana," jelasnya.

OJK Riau saat ini sedang mendalami dampak potensial terhadap sektor keuangan, khususnya risiko kredit bermasalah dari pembiayaan kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

Meski belum tersedia data pasti mengenai nilai kredit terdampak, Triyoga meminta seluruh perbankan, terutama yang memiliki portofolio pembiayaan sawit, untuk mulai melakukan pencadangan risiko kredit.

"Bank harus mulai mencadangkan potensi kredit bermasalah ini. Tentu, ini akan berpengaruh terhadap permodalan mereka. Tapi bank-bank besar, terutama milik negara, masih cukup kuat menahan tekanan ini," tambahnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ancaman yang lebih serius justru mengintai perbankan skala kecil, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Jika terjadi gagal bayar secara masif, hal ini bisa memicu gangguan likuiditas. Tapi kami bersyukur mayoritas kredit BPR dan BPD bersifat konsumtif, bukan pembiayaan produktif untuk sawit," jelas Triyoga.

Triyoga menegaskan, OJK Riau akan terus melakukan pemantauan serta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan kementerian terkait untuk mengantisipasi dampak sistemik terhadap stabilitas sektor keuangan.

"Kita ingin memastikan bahwa proses penataan ulang kawasan hutan tidak menimbulkan gejolak ekonomi yang lebih besar, terutama terhadap petani dan sektor jasa keuangan," tegasnya.

#ekonomi #Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index