BENGKALIS (RA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, bersama jajaran Komisi I DPRD Bengkalis, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau pada Jumat (1/8/2025) lalu.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama DPMDDUKCAPIL Riau, Pekanbaru, membahas sejumlah isu strategis jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Bengkalis.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua III DPRD Bengkalis H. Misno, Ketua Komisi I Tantowi Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua Komisi I Hj. Zahrani, serta sejumlah anggota Komisi I seperti Suyanto dan lainnya.
Fokus pembahasan meliputi sinkronisasi regulasi Pilkades, kesiapan anggaran, hingga penyelesaian konflik tapal batas desa yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis.
Hendrik Firnanda Pangaribuan, yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis, menegaskan pentingnya perencanaan anggaran sejak dini untuk menjamin pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
"Ini menjadi tugas kami untuk menggali informasi lebih dalam sebelum Pilkades dilaksanakan, sehingga nantinya berjalan sesuai aturan dan tidak menemui hambatan teknis," ujar Hendrik.
Ia juga menekankan bahwa kemampuan keuangan daerah harus menjadi acuan dalam menyusun anggaran Pilkades, agar tidak membebani keuangan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Firnanda Pangaribuan, menyoroti konflik tapal batas desa yang berpotensi mengganggu proses demokrasi desa.
Beberapa titik konflik yang disebutkan, antara lain antara Desa Petani dan Simpang Padang di Kecamatan Bathin Solapan, serta Desa Muntai dan Pambang di Kecamatan Bengkalis.
"Kami berharap ada solusi konkret agar permasalahan ini tidak berlarut hingga kepala desa baru dilantik," tegas Tantowi.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau, Djoko Edy Imhar, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades sebenarnya telah direncanakan pada 1 November 2023, namun tertunda karena menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri.
Djoko juga menambahkan bahwa anggaran Pilkades dapat bersumber dari APBD maupun Dana Desa, tergantung kondisi dan kemampuan daerah masing-masing.
Untuk persoalan tapal batas, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten, yang perlu melibatkan peran tokoh masyarakat dan camat dalam proses mediasi dan penyelesaian.
Anggota Komisi I DPRD Bengkalis, Suyanto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengumpulkan data dan peta resmi guna merumuskan penyelesaian sengketa batas wilayah.
"Sering kali konflik ini dipicu oleh ego sektoral. Maka pendekatan berbasis data sangat penting," jelas Suyanto.
Sementara itu, Hj. Zahrani, Wakil Ketua Komisi I, menyoroti lambannya proses pemekaran Desa Kelapati, yang dinilai berpotensi menyulitkan penganggaran jika belum tuntas sebelum Pilkades.
Menurut penjelasan DPMDDUKCAPIL, pemekaran desa dapat dilakukan jika desa induk memenuhi syarat minimal 800 Kartu Keluarga. Namun proses pemekaran berdiri sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan agenda Pilkades.
Wakil Ketua III DPRD Bengkalis, H. Misno, menutup pertemuan dengan menyampaikan harapan agar semua masukan yang diterima menjadi dasar untuk menyusun tahapan Pilkades secara lebih terukur dan solutif.
"Semoga hasil pertemuan ini bisa segera ditindaklanjuti dan memberi dampak positif bagi masyarakat desa," pungkasnya.
#BENGKALIS
