Tiga Narapidana Lapas Bengkalis Terima Amnesti Presiden Menjelang HUT ke-80 RI

Tiga Narapidana Lapas Bengkalis Terima Amnesti Presiden Menjelang HUT ke-80 RI
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

BENGKALIS (RA) - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

Penyerahan salinan Keppres dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu, pada Jumat (2/8/2025).

"Pemberian amnesti ini adalah bukti bahwa negara hadir memberikan harapan dan kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar ingin berubah," ujar Kriston kepada Riauaktual.com, Minggu (3/8/2025).

Ketiga warga binaan yang memperoleh amnesti merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua di antaranya dijatuhi pidana 3 tahun, sementara satu orang lainnya dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan.

Mereka dinilai layak menerima amnesti karena telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.

Seleksi penerima amnesti dilakukan secara ketat, mempertimbangkan rekam jejak perilaku, kategori perkara, serta aspek sosial dan kemanusiaan.

Melalui amnesti ini, ketiga narapidana tersebut akan dibebaskan lebih awal dari masa pidananya. Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.

"Lapas Bengkalis berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan secara profesional, akuntabel, dan humanis, mendukung arah Pemasyarakatan Maju, serta mewujudkan visi Kemenkumham sebagai institusi inklusif dan berpihak pada pemulihan sosial," pungkas Kriston.

#BENGKALIS #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index