PPATK Blokir Rekening, Pengamat Ekonomi: Jangan Rugikan Mahasiswa dan Penerima Bansos

PPATK Blokir Rekening, Pengamat Ekonomi: Jangan Rugikan Mahasiswa dan Penerima Bansos
Pengamat kebijakan ekonomi, Dahlan Tampubolon.

PEKANBARU (RA) -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan.

Langkah ini diambil sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan seperti narkoba, judi online, dan korupsi.

Kebijakan tersebut menuai tanggapan dari pengamat kebijakan ekonomi, Dahlan Tampubolon. Ia menilai langkah itu positif jika memang diarahkan kepada rekening-rekening mencurigakan.

“Saya mendukung kalau pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba, judi online, atau korupsi,” ujar Dahlan, Sabtu (2/8/2025).

Namun demikian, Dahlan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan fungsi dan konteks penggunaan rekening.

“Kalau dilakukan secara umum terhadap rekening yang memang tidak sering digunakan, ini bisa jadi masalah. Nanti dianggap dormant, padahal memang tidak digunakan setiap hari,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri. 

Sambung akademisi dari Universitas Riau (Unri) ini, ia mencontohkan banyak rekening yang hanya aktif dalam jangka waktu tertentu, seperti milik mahasiswa atau penerima bantuan sosial (bansos). Rekening jenis ini memang jarang digunakan, namun tetap memiliki fungsi penting.

“Mahasiswa, misalnya, menggunakan rekening yang tercantum dalam data kampus dan biasanya hanya untuk membayar SPP. Frekuensinya bisa saja hanya sekali dalam enam bulan,” katanya.

Menurutnya, bila rekening semacam itu diblokir, akan menimbulkan kerepotan tersendiri.

“Nanti kalau diblokir, mahasiswa harus buat rekening baru lagi. Itu repot dan pasti merepotkan mereka untuk mengaktifkannya kembali,” ucap Dahlan.

Ia menegaskan, kebijakan pemblokiran sebaiknya difokuskan pada rekening yang sudah benar-benar tidak aktif dalam waktu lama.

“Kalau dilakukan secara umum, bagus, tapi dengan catatan rekening yang diblokir memang benar-benar sudah bertahun-tahun tidak aktif,” tegasnya.

Dahlan juga menyoroti tren penggunaan dompet digital yang kini makin marak. Menurutnya, masyarakat lebih memilih transaksi melalui platform digital karena bebas biaya transfer, berbeda dengan rekening bank yang justru masih dibebani potongan bulanan.

“Sekarang sudah banyak dompet digital. Untuk transaksi kecil, orang lebih memilih dompet digital karena gratis biaya transfer. Sementara di rekening bank, setiap bulan ada potongan, jadi banyak yang enggan memperpanjang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index