Investasi Fiktif, Mantan Anggota DPRD Inhu Diduga Tipu Petani Rp550 Juta

Investasi Fiktif, Mantan Anggota DPRD Inhu Diduga Tipu Petani Rp550 Juta
Mantan anggota DPRD Inhu periode 2014–2019 berinisial MRL.

INHU (RA) - Alih-alih mendapat keuntungan dari investasi, seorang petani asal Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), justru harus menelan pil pahit. 

Dana ratusan juta rupiah miliknya raib setelah diduga ditipu oleh seorang mantan anggota DPRD Inhu periode 2014–2019 berinisial MRL.

Kepolisian Resor Inhu kini resmi menetapkan MRL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp550 juta. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

"Kasus ini kami terima melalui laporan resmi yang masuk ke SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 20.23 WIB," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Pelapor dalam perkara ini adalah TP (55), seorang petani dan pekebun warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku.

Dimana dirinya mengaku mentransfer dana senilai Rp550 juta ke rekening MRL pada 13 Desember 2021.

"Dana tersebut disebut sebagai investasi untuk proyek pembangunan SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades) yang konon dikelola oleh PT MTI," ungkap Fahrian.

Namun, setelah menunggu lebih dari tiga tahun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Tidak ada pembangunan, apalagi keuntungan.

Bahkan saat TP menelusuri nama perusahaannya, ia tidak menemukan namanya tercantum sebagai investor atau mitra kerja.

"Korban mengalami kerugian materiil cukup besar. Uang yang disetor tidak pernah kembali, dan proyek Pertades pun tak jelas keberadaannya," ujar AKBP Fahrian.

Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka tergolong sistematis.

"MRL menawarkan kerja sama investasi fiktif dengan mencatut nama perusahaan resmi dan menjanjikan imbal hasil yang menggiurkan," sambung Kapolres Inhu itu.

Barang bukti yang telah diamankan berupa Surat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pertades serta Surat Perjanjian Investasi.

"Kasus ini masih kami dalami. Penyidik tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain," terangnya.

Saat ini, MRL telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. MRL dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai edukasi bagi masyarakat luas agar lebih cermat terhadap tawaran investasi yang tidak transparan," tutup AKBP Fahrian.

#PENIPUAN #Hukrim #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index