JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Hari ini, Kamis (31/7/2035), sebanyak 14 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keempat belas saksi tersebut berasal dari berbagai lini strategis di tubuh Pertamina dan anak usahanya.
Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka HW dan kawan-kawan.
"Saksi-saksi ini memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya," ujar Anang.
Berikut 14 saksi yang diperiksa Kejagung hari ini :
1. WLJ selaku Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 20 September 2020 dan Vice President Industrial & Marine Fuel Business PT Pertamina Patra Niaga periode 1 Oktober 2020 s.d. 31 Juli 2021.
2. AM selaku Chief Internal Audit PT Pertamina (Persero) periode Januari 2020 s.d. Februari 2024.
3. WSW selaku General Manager VRU-IV Cilacap.
4. AF selaku CLCC PT Pertamina (Persero).
5. AFB selaku Manager Marketing Research & Pricing.
6. AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023.
7. MUS selaku Manager Shipping Business Development PT Pertamina International Shipping.
8. SA selaku Manager Tonnage Management Services PT Pertamina International Shipping.
9. NHA selaku General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-V Balikpapan.
10. DSA selaku Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak.
11. MHY selaku Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 s.d. 2 Mei 2021.
12. IT selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020.
13. AAHP selaku VP Planing & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
14. HR selaku VP Commercial and Operation.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan pejabat strategis Pertamina dan pelaku usaha swasta, yakni AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.
Anang Supriatna menegaskan, dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan terjadi dalam berbagai tahapan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, sewa terminal, hingga pengangkutan minyak mentah dan BBM. Skandal ini berdampak besar, dengan nilai kerugian yang ditaksir melebihi Rp285 triliun.
"Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional, karena menyangkut tata kelola energi strategis," ujar Anang.
